Harta Kekayan Rafael Alun Trisambodo Akan Diperiksa dan Dicopot Jabatannya, Buntut Kasus Mario Dandy

- 24 Februari 2023, 12:49 WIB
Rafael Alun Trisambodo akan diperiksa hartanya dan dicopot dari jabatan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy kepada David.
Rafael Alun Trisambodo akan diperiksa hartanya dan dicopot dari jabatan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy kepada David. /Tangkapan layar/Twitter/@MurtadhaOne1

RINGTIMES BALI – Pada Jumat, 24 Februari 2023, Rafael Alun Trisambodo (RAT), Kepala Bagian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II akan diperiksa seluruh harta kekayaanya oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diperintah langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal tersebut dilakukan usai anak dari RAT, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka atas kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, anak dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.

Harta kekayaan RAT sebesar Rp56 miliar pun ikut tersorot. Pasalnya, Mario Dandy juga sering memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial yang pastinya menimbulkan pemikiran negatif masyarakat terhadap Kemenkeu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Hilirisasi Tidak Hanya pada Sektor Pertambangan 

Sri Mulyani mengecam dengan tegas gaya hidup mewah yang dilakukan oleh seluruh keluarga pejabat Kemenkeu. Gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu.

“Kami di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Pajak, maupun seluruh unit eselon 1 di Kementerian Keuangan,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Februari 2023.

Dalam proses pemeriksaan harta RAT, Sri Mulyani mencopot tugas dan jabatan RAT sebagai Kepala Bagian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Akan tetapi RAT masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih digaji.

Baca Juga: Kompol Kasranto: Setelah 30 Tahun Mengabdi, Saya Tertarik Mengedarkan Sabu

“Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Pegawai Negeri Sipil. Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x