Tok! Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Ini 7 Poin yang Memberatkannya

- 14 Februari 2023, 12:48 WIB
Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo
Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Unggah Pesan Mengharukan, Netizen Berikan Dukungan: Yang Salah Ayah Ibu

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hakim Wahyu Santoso menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo.

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan Berencana.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x