"Benda keras yang rawan menyebabkan cedera jika dipakai sebagai alat saat terjadi keributan" tambahnya.
Sedangkan barang-barang yang boleh atau diizinkan masuk ke dalam lapas, kata Supriyanto, hanya yang berkaitan dengan kegiatan kerja. Hal ini tentu tetap dengan pengawasan dalam penggunaannya.
Oleh sebab itulah, ia meminta para petugas lapas agar lebih selektif dan jeli terhadap barang kiriman bagi warga binaan. Jangan sampai ada lato-lato masuk ke dalam lapas dan rutan.
Imbauan ini tidak hanya disampaikan kepada petugas lapas, namun juga disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial Kemenkumham.***