Dengan demikian, kawasan tersebut tidak bebas untuk dimasuki maupun dijadikan sebagai destinasi wisata hingga ke puncak gunung.
Sejumlah kecelakaan yang terjadi di gunung belakangan ini menurutnya sudah menjadi peringatan bahwa aktivitas di gunung sudah berlebihan dan tidak terkontrol. Sehingga aktivitas di gunung perlu dikendalikan hanya untuk upakara ritual atau penanganan kebencanaan.
Baca Juga: Festival Imlek Bersama 2023, BI Bali Gaungkan Cinta Rupiah dan Dorong Penggunaan QRIS
Ke depannya, Gubernur Koster akan menimbang kembali pengaturan tersebut akan dijadikan sebagai Perda, Peraturan Gubernur, ataupun cukup dengan Surat Edaran untuk menjadikan gunung sebagai kawasan suci.
"Gunung menjadi kekuatan kita di Bali yang memberi aura taksu dan spirit Bali, jadi jangan ini telalu dikomersialkan. Itu yang akan kami lakukan dalam waktu cepat, sesuai dengan surat-surat dari para sulinggih dan diperkuat oleh Perda," tutupnya.***