Ketentuan Pesangon Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja

- 4 Januari 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi Ketentuan Pesangon Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja.
Ilustrasi Ketentuan Pesangon Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja. /Pixabay/10258/

Uang pesangon dapat diterima oleh karyawan yang terkenal PHK usai bekerja selama minimal 3 tahun dengan besaran 2 kali gaji bulanan.

Sedangkan untuk yang memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun diberikan maksimal 10 kali gaji.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x