Uang pesangon dapat diterima oleh karyawan yang terkenal PHK usai bekerja selama minimal 3 tahun dengan besaran 2 kali gaji bulanan.
Sedangkan untuk yang memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun diberikan maksimal 10 kali gaji.***
Uang pesangon dapat diterima oleh karyawan yang terkenal PHK usai bekerja selama minimal 3 tahun dengan besaran 2 kali gaji bulanan.
Sedangkan untuk yang memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun diberikan maksimal 10 kali gaji.***
Editor: Annisa Fadilla