Ketentuan Pesangon Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja

- 4 Januari 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi Ketentuan Pesangon Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja.
Ilustrasi Ketentuan Pesangon Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja. /Pixabay/10258/

RINGTIMES BALI – Pada Jumat 30 Desember 2022, Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja.

Perppu dirilis untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 terkait cipta kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021.

Perppu Cipta Kerja mengatur ulang sejumlah hal salah satnya terkait uang pesangon masa kerja yang diberikan pengusaha kepada karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Sampah Berserakan di Masjid Al Jabbar, Warganet Usul Pasang CCTV dan Beri Pelaku Sanksi

Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI pada 4 Januari 2023.

Berikut isi bunyi pasal terkait perppu cipta kerja.

“dalam hal terjadi pemutusan hubunga kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima,” bunyi pasal 81 angka 47 perppu cipta kerja yang mengubah pasal 156 UU nomor 13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan.

Dilansir dari laman jdih.setkab.go.id, berikut rincian terkait jumlah uang pesangon yang diterima  oleh karyawan usai terkenal PHK dalam perppu cipta kerja:

Baca Juga: Deretan Provinsi dengan Harga Minyak Kemasan Bermerk, Maluku Utara Berada di Urutan Tertinggi

1. Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun maka akan mendapatkan pesangon 2 bulan gaji.

2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun maka akan mendapatkan pesangon 3 bulan gaji.

3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun maka akan mendapatkan pesangon 4 bulan gaji.

4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun maka akan mendapatkan pesangon 5 bulan gaji.

Baca Juga: 10 Provinsi Dengan Harga Cabai Rawit Hijau Paling Mahal, Kalimantan Selatan Urutan Pertama

5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun maka akan mendapatkan pesangon 6 bulan gaji.

6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun maka akan mendapatkan pesangon 7 bulan gaji.

7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun maka akan mendapatkan pesangon 8 bulan gaji.

8. Masa kerja 24 tahun atau lebih makan akan mendapatkan pesangon 10 bulan gaji.

Baca Juga: 980 Anggota Polda Bali Dapat Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2023, Berikut Rinciannya

Uang pesangon dapat diterima oleh karyawan yang terkenal PHK usai bekerja selama minimal 3 tahun dengan besaran 2 kali gaji bulanan.

Sedangkan untuk yang memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun diberikan maksimal 10 kali gaji.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x