1. Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun maka akan mendapatkan pesangon 2 bulan gaji.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun maka akan mendapatkan pesangon 3 bulan gaji.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun maka akan mendapatkan pesangon 4 bulan gaji.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun maka akan mendapatkan pesangon 5 bulan gaji.
Baca Juga: 10 Provinsi Dengan Harga Cabai Rawit Hijau Paling Mahal, Kalimantan Selatan Urutan Pertama
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun maka akan mendapatkan pesangon 6 bulan gaji.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun maka akan mendapatkan pesangon 7 bulan gaji.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun maka akan mendapatkan pesangon 8 bulan gaji.
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih makan akan mendapatkan pesangon 10 bulan gaji.
Baca Juga: 980 Anggota Polda Bali Dapat Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2023, Berikut Rinciannya