Ketentuan Pesangon Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja

- 4 Januari 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi Ketentuan Pesangon Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja.
Ilustrasi Ketentuan Pesangon Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja. /Pixabay/10258/

1. Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun maka akan mendapatkan pesangon 2 bulan gaji.

2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun maka akan mendapatkan pesangon 3 bulan gaji.

3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun maka akan mendapatkan pesangon 4 bulan gaji.

4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun maka akan mendapatkan pesangon 5 bulan gaji.

Baca Juga: 10 Provinsi Dengan Harga Cabai Rawit Hijau Paling Mahal, Kalimantan Selatan Urutan Pertama

5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun maka akan mendapatkan pesangon 6 bulan gaji.

6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun maka akan mendapatkan pesangon 7 bulan gaji.

7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun maka akan mendapatkan pesangon 8 bulan gaji.

8. Masa kerja 24 tahun atau lebih makan akan mendapatkan pesangon 10 bulan gaji.

Baca Juga: 980 Anggota Polda Bali Dapat Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2023, Berikut Rinciannya

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x