Daftar UMK 2023 Kabupaten atau Kota se-Jawa Timur, Tertinggi Surabaya

- 10 Desember 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi Daftar UMK 2023 Kabupaten atau Kota se-Jawa Timur, Tertinggi Surabaya./Pixabay/EmAji
Ilustrasi Daftar UMK 2023 Kabupaten atau Kota se-Jawa Timur, Tertinggi Surabaya./Pixabay/EmAji /

RINGTIMES BALI - Khofifah Indar Parawansa resmi mengumumkan daftar UMK 2023 Kabupaten atau Kota se-Jawa Timur.

Ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 dan telah ditandatangani pada Rabu 7 Desember 2022 kemarin.

Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 38 kabupaten atau kota memiliki kenaikan UMK yang berbeda-beda pada tahun 2023.

Baca Juga: Rekrutmen PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan dan TKH 2023, Berikut Syarat dan Ketentuan hingga Link Daftar

Kenaikan UMK ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Dalam kesempatannya, Khofifah mengatakan bahwa penetapan UMK 2023 ini tentunya sedapat mungkin mengakordinir tuntutan rekan-rekan buruh serta dampak dari kondisi sosio ekonomi di masyarakat.

Dengan ini, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, buruh, dengan pengusaha dalam hal menghadapi tantangan ekonomi ke depannya.

Baca Juga: Pernikahan Kaesang-Erina, Polri Siapkan Pelayanan Kesehatan untuk Antisipasi Keluhan Fisik Tamu yang Hadir

Berikut daftar UMK 2023 di 38 kabupaten atau kota se Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x