Pihak kepolisian menemukan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menguatkan dugaan pelaku merupakan sang anak kedua.
“kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, pada saat kami temukan di TKP bersih, tidak ada,” ungkap AKBP M. Sajarod Zakun.
Baca Juga: Antusiasme PPK Pemilu 2024 di Bali Membludak, Ketua KPU: Tahun Ini Jauh Lebih Banyak
Selain itu, sisa zat kimia yang diduga penyebab kematian tiga orang korban juga ditemukan pada saat polisi melakukan olah TKP.
Tidak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan ketika anak kedua korban meninggal menolak untuk dilakukan autopsi pada jenazah orang tua dan saudaranya tersebut.
Permintaan autopsi jenazah datang dari pihak saudara atau keluarga pasangan suami dan istri korban, tetapi sang anak kedua tidak ingin dilakukan autopsi.
Meski begitu pihak penyidik tetap melakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk mengetahui penyebab kematian.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saksi DD telah diamankan pada Senin, 28 November 2022 sore, kemudian malamnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, sehingga pada pagi hari Selasa, 29 November 2022 diterbitkan penahanan kepada yang bersangkutan. ***