- Jl. TOL KM 03+200 B: dari Sanggaran ke arah Nusa Dua
- Jl. TOL KM 04+650 A: dari Nusa Dua ke arah Sanggaran.
Jenis tilang online kedua yakni ETLE mobile, yang berupa perangkat handphone untuk merekam dan memfoto pelanggaran yang terjadi di ruas-ruas jalan di Bali.
Kompol Rahmawaty menjelaskan ada kurang lebih 39 perangkat yang digunakan Korlantas yang telah disebar di seluruh Polres di Polda bali.
Baca Juga: Peringati Hakordia 2022, 20 Tim Pelajar Perebutkan Gelar Juara Lomba Yel-Yel Kejari Denpasar
Sedangkan mekanisme tilang online Kompol Rahmawaty menjelaskan untuk ETLE statis selama 24 jam akan mengambil gambar pelanggaran yang terjadi.
Kemudian data pelanggaran akan masuk ke back office untuk selanjutnya divalidasi antara data kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Setelah tervalidasi surat pelanggaran konfirmasi akan dicetak yang kemudian dikirimkan ke alamat sesuai data kendaraan yang melakukan pelanggaran.***