Putri Candrawathi Positif Covid, Ikuti Sidang Secara Virtual

- 22 November 2022, 12:30 WIB
Putri Candrawathi Positif Covid, Ikuti Sidang Secara Virtual.
Putri Candrawathi Positif Covid, Ikuti Sidang Secara Virtual. /Antara/Sigid Kurniawan

RINGTIMES BALI- Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 22 November 2022 secara virtual karena positif terpapar COVID-19.

“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” kata Putri ketika menjawab pertanyaan hakim pada sidang yang digelar secara live itu.

Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan berdasarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU), Putri Candrawathi dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Bripka RR Akui Terima Uang 200 Juta dari Rekening Brigadir J

Sebab itu kemudian, sesuai permintaan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, majelis hakim akan memberikan akses kepada penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi melalui telepon.

“Kepada Saudara JPU, mohon diberikan akses yang besar kepada Saudara Terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya via telepon,” kata Hakim dikutip dari laman Antaranews pada 22 November 2022.

Berbeda dengan Putri yang hadir secara daring, Ferdy Sambo telah tiba di PN Jakarta Selatan untuk mendengar keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: Terkuak, Korban Kalideres Meninggal Sejak 13 Mei 2022

Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah dua petugas swab Smart Co Lab, Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia, staf pribadi Novianto Rifai, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dan pekerja lepas Biro Paminal Raditya Adhiyasa.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x