Bripka RR Akui Terima Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J

- 22 November 2022, 12:07 WIB
Bripka RR Akui Terima Uang 200 Juta dari Rekening Brigadir J.
Bripka RR Akui Terima Uang 200 Juta dari Rekening Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

RINGTIMES BALI - Terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin, 21 November 2022.

Dalam sidang yang ditampilkan secara live itu diketahui bahwa Bripka RR alias Ricky Rizal menerima transfer dana senilai Rp200 Juta setelah Brigadir J meninggal dunia.

Ia pun membenarkan bahwa telah menerima uang dari rekening atas nama Nofriansyah Josua senilai Rp200 juta atas perintah Putri Candrawathi.

Baca Juga: Terkuak, Korban Kalideres Meninggal Sejak 13 Mei 2022

“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum,” katanya menanggapi kesaksian petugas BNI, Anita Agustin.

Namun ia menyebut bahwa dirinya tidak tahu mengenai peruntukan dan penggunaan uang tersebut.

“Tetapi, saya tidak tahu menahu apakah (hp dengan rekening untuk keperluan rumah tangga di Jakarta) dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian. Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan pin. Jadi, untuk pelaksanaan transfer, kita bisa lihat panduan di situ,” ujarnya.

Baca Juga: Akui Berbohong, Bharada E dan Bripka RR Minta Maaf

Dalam tanggapannya, ia juga mengakui bahwa pembukaan rekening atas namanya telah disampaikan sejak Maret 2022.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x