Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga

- 17 November 2022, 17:52 WIB
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga.
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga. /Instagram @listyosigit

RINGTIMES BALI - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Perpol yang diterbitkan ini juga telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tertanggal 4 November 2022.

Selanjutnya perpol akan disosialisasikan ke seluruh jajaran, seperti yang disampaikan oleh Kadiv Humas PolribIrjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu, 16 November 2022 dikutip dari PMJ NEWS pada 17 November 2022.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal IKN Siap jadi Tuan Rumah Olimpiade Tuai Kritikan

“Telah berlaku Perpol ini sejak tanggal 4 November. Setelah ini Divisi Hukum akan mensosialisasikan ke seluruh jajaran kepolisian,” terangnya kepada wartawan.

Perpol yang ditandatangani oleh Kapolri tertanggal 28 Oktober 2022 itu juga mengatur tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan, sampai pasca kegiatan.

Pada perpol ini terdapat beberapa hal baru yang menjadi terobosan.

Pertama mengenai izin penyelenggaraan kegiatan olahraga pun diatur dalam Perpol ini, yakni ada di Pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Menteri PUPR Disorot Saat Mendadak Jadi Fotografer KTT G20, Ini Tingkah Nyentrik Pak Bas Lainnya

Pasal 12

(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disampaikan oleh Penyelenggara Kompetisi secara tertulis sesuai dengan skala Kompetisi Olahraga sebagai berikut:

Kapolri untuk Kompetisi Olahraga berskala internasional dan nasional;

Kepala Kepolisian Daerah untuk Kompetisi olahraga berskala provinsi;

Kepala Kepolisian Resor untuk Kompetisi Olahraga berskala kabupaten/kota; dan

Baca Juga: Jokowi Serahkan Tongkat Kepemimpinan G20 ke India

Kepala Kepolisian sektor untuk Kompetisi olahraga berskala kecamatan/kelurahan/desa.

Dibeberkan bahwa perizinan pertandingan berskala internasional harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan kompetisi olahraga. Untuk pertandingan skala nasional, 21 hari sebelumnya.

Perpol ini banyak disebut memiliki tujuan agar peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tak terulang.

Baca Juga: 1.200 Paket Sembako Dibagikan Selama Kunjungan Presiden Jokowi di Pasar Badung

“Saat ini telah selesai sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Kemenkumham. Perpol tersebut telah selesai dan mengatur terkait regulasi keamanan dan keselamatan pertandingan,” ucap Analisis Kebijakan Madya bidang Operasi Sops Polri, Kombes Pol Tri Admojo Marawasianto, pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu dikutip dari Antara pada 17 November 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan telah mengakibatkan 135 orang meninggal dunia, menjadikannya tragedi paling kelam dalam sejarah sepakbola Indonesia.***

 

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah