Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga

- 17 November 2022, 17:52 WIB
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga.
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga. /Instagram @listyosigit

Pasal 12

(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disampaikan oleh Penyelenggara Kompetisi secara tertulis sesuai dengan skala Kompetisi Olahraga sebagai berikut:

Kapolri untuk Kompetisi Olahraga berskala internasional dan nasional;

Kepala Kepolisian Daerah untuk Kompetisi olahraga berskala provinsi;

Kepala Kepolisian Resor untuk Kompetisi Olahraga berskala kabupaten/kota; dan

Baca Juga: Jokowi Serahkan Tongkat Kepemimpinan G20 ke India

Kepala Kepolisian sektor untuk Kompetisi olahraga berskala kecamatan/kelurahan/desa.

Dibeberkan bahwa perizinan pertandingan berskala internasional harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan kompetisi olahraga. Untuk pertandingan skala nasional, 21 hari sebelumnya.

Perpol ini banyak disebut memiliki tujuan agar peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tak terulang.

Baca Juga: 1.200 Paket Sembako Dibagikan Selama Kunjungan Presiden Jokowi di Pasar Badung

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah