Korban sempat berteriak minta tolong dan membuat tetangga sekitar berlarian menuju ke TKP.
Tapi pelaku dengan cepat kabur menaiki motor matiknya sambil membawa dan membuang handphone milik korban yang berisi foto-foto pelaku.
Baca Juga: Ada Kembalian, Simak Cara Ambil Sisa Denda Titipan Tilang di Sini
Diungkapkan polisi bahwa runtutan kejadian sama persis dengan yang riwayat pencarian Google di handphone tersangka, seperti yang dikatakan oleh Kapolresta Bandung Kombes Kusworo.
“Pelaku terlebih dulu mencari tahu cara pembunuhan dan cara menghilangkan barang bukti di Google. Selanjutnya membeli sebilah pisau untuk menganiaya korban dan membeli rompi Gojek untuk kamuflase,” katanya.
Atas perbuatannya, FA dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup menantinya.***