RINGTIMES BALI – Mekanisme pemberian tilang pada pelanggar lalu lintas dianggap sebagian orang masih terlalu rumit, dengan proses yang berbelit-belit.
Seiring dilakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mekanisme penilangan yang dilakukan oleh polisi kini sudah tidak rumit lagi.
Masyarakat yang terkena tilang tidak harus menghadiri sidang keputusan, proses penilangan oleh polisi hingga proses keputusan dipermudah dengan sistem online.
Dilansir dari PMJ News, Minggu, 13 November 2022, masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas dikenakan biaya tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dengan sistem biaya denda maksimal.
Sehingga, setelah persidangan pelanggar dapat menerima pengembalian uang denda jika denda yang diputuskan ternyata tidak dikenakan denda maksimal.
Mekanisme tersebut juga dijelaskan oleh Bintara Posko ETLE Subdit Gakkum Bripka Didi Wardi.
Baca Juga: Delegasi G20 Akan Kunjungi Empat Destinasi Wisata di Denpasar Selatan
Bripka Didi memberikan contoh terdapat pelanggaran sabuk dan pelanggar ganjil genap di situ denda ancamannya berbeda, misal ganjil genap Rp500 ribu dan sabuk Rp250 ribu, setelah itu akan diproses melakukan pembayaran, kemudian akan dijadwalkan untuk sidang.