RINGTIMES BALI - Keputusan pemerintah meniadakan tilang manual menjadi polemik tersendiri. Sejak ditiadakannya tilang manual dari 23 Oktober 2022 lalu, makin hari justru banyak pengguna berani melanggar aturan.
Dikatakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, saat ini muncul fenomena masyarakat pengguna jalan yang berani melanggar aturan lalu lintas meski ada petugas, sejak tilang manual ditiadakan.
"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu sehingga ya mohon maaf polisi pun disitu tidak dianggap," kata Edy Purwanto dikutip dari Antaranews, 13 November 2022.
Baca Juga: Wamenag Ajak Generasi Muda Lawan Hoax dengan Kuasai Dunia Digital
Menurut Edy, hal itu terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam tertib lalu lintas, sehingga tertib berlalu lintas harus dimulai dari sendiri.
Berikut kesadaran masyarakat yang harus dipahami dan dimulai dari diri sendiri :
- Menyadari bahwa tata tertib lalu lintas merupakan bagian dari aturan Undang-Undang.
- Masyarakat harus sadar akan pentingnya tata tertib lalu lintas yang berguna untuk dirinya sendiri.
- Tata terbit dibuat untuk menjaga serta melindungi masyarakat itu sendiri dan pengguna jalan lain.