Kapolresta Pangandaran Ungkap Alasan Anak Sekolah Gunakan Motor Tidak Pakai Helm

- 10 November 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi Kapolresta Pangandaran ungkap alasan anak sekolah gunakan motor tidak pakai helm.
Ilustrasi Kapolresta Pangandaran ungkap alasan anak sekolah gunakan motor tidak pakai helm. /PEXELS/Igor Ovsyannykov

"Kalau sayang sama anak, ya jangan memberikan izin anaknya membawa motor, apalagi tidak membawa kelengkapan terutama helm, justru akan membahayakan keselamatannya," ujar pria kelahiran Makassar itu.

Selain melihat pelajar yang tidak mengenakan helm saat berkendara, dirinya juga merasa miris dengan tiga pelajar SD yang sudah mengendarai motor berboncengan tanpa kenakan helm.

Baca Juga: Catatan Sejarah Letusan Gunung Semeru, Kembali Meletus 2022

"Kayak naik banana boat aja bonceng bertiga. Udah itu kepalanya sambil nengok ke belakang ngobrol sambil bercanda sama temennya yang dibonceng di belakang," tutur Hidayat sambil mempraktikkan kepala menengok ke belakang dengan kedua tangan memegang setir motor.

Aturan berkendara pada anak-anak yang belum memiliki SIM dan yang berusia di bawah 17 tahun dilarang mengendarai sepeda motor di jalan.

Hal itu sudah dituangkan berdasar pasar 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anggutan Umum.

Baca Juga: Parasut Tak Mengembang, Prajurit TNI Jatuh dari Ketinggian

Larangan itu memiliki alasan mengapa anak di bawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan sendiri.

Sebab, fisik yang mereka miliki dan mental yang belum matang bisa membuat tingginya angka kecelakaan pada anak-anak pengendara motor.

Perlu adanya pengetahuan dalam mengendarai kendaraan bermotor sesuai pada Undang-Undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah