Kapolresta Pangandaran Ungkap Alasan Anak Sekolah Gunakan Motor Tidak Pakai Helm

- 10 November 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi Kapolresta Pangandaran ungkap alasan anak sekolah gunakan motor tidak pakai helm.
Ilustrasi Kapolresta Pangandaran ungkap alasan anak sekolah gunakan motor tidak pakai helm. /PEXELS/Igor Ovsyannykov

Baca Juga: Perubahan Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan, Provinsi Jawa Timur

Dalam Undang-Undang juga dijelaskan bahwa anak yang berkendara tanpa SIM bisa terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta rupiah.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah