Disdukcapil Buleleng Gencarkan KIA, Tingkatkan Perlindungan Hak Konstitusional

- 10 Oktober 2022, 14:10 WIB
Disdukcapil Buleleng Gencarkan KIA, Tingkatkan Perlindungan Hak Konstitusional.
Disdukcapil Buleleng Gencarkan KIA, Tingkatkan Perlindungan Hak Konstitusional. /Dok. Pemkab Buleleng

RINGTIMES BALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gencarkan proses Kartu Identitas Anak (KIA).

Sampai saat ini, jumlah kumulatif KIA mencapai 48 persen dari total 180 ribu anak berumur 0 sampai 17 tahun.

Kepala Dinas Dikdukcapil Bulelng Made Juartawan menjelaskan pembuatan KIA sangat penting untuk anak.

Baca Juga: Manfaatkan PLTS, 700 Pelanggan UPS Desa Bondalem Buleleng Teraliri Air

Tujuan pembuatan KIA antara lain untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan mendapat  pelayanan publik.

KIA juga merupakan program dari pemerintah sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak kosntitusional WNI secara maksimal.

 

 

Strategi menggencarkan pembuatan KIA, Disdukcapil bersinergi dengan Dinas Pendidikan Oemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x