“Pelaku menjual nomer togel online ini karena kerjaannya sebagai tukang ojek sedang sepi pelanggan dan ia sudah melakukannya setahun lalu,” tuturnya.
“Uang dari hasil menjual nomer togel online tersebut, ia pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” katanya melanjutkan.
Baca Juga: Pemkab Badung Gencarkan dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Vaksinasi Booster
Selain itu, Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit menjelaskan juga sedikit sistematis keuntungan yang didapat oleh pelaku.
“Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 30 % dari jumlah pasangan pemain yang didapat dan bila pemain menang sebesar 10 % dari uang kemenangan pemain,” tutupnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 178.000,- Satu buah buku catatan rekapan togel, dua buah Hp dan satu buah buku tabungan BCA.
Dari kasus tersebut, pelaku disangkakan terkena Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***