Tersangka Putri Candrawathi Terbukti Ada di TKP saat Penembakan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 19:00 WIB
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terbukti berada di TKP saat insiden penembakan.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terbukti berada di TKP saat insiden penembakan. /Pikiran-Rakyat

RINGTIMES BALI -  Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus penambakan yang menewaskan Brigadir J.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Putri Candrawati diketahui terbukti berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat insiden penembakan terhadap Brigadir J berlangsung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) menyampaikan bahwa ditetapkannya Putri Candrawati sebagai tersangka berdasarkan dua alat yaitu keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Baca Juga: Timsus Polri Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Rusak CCTV Penembakan Brigadir J

“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” kata Andi dikutip dari PMJ News, Jumat, 19 Agustus 2022.

Terkait hal tersebut, dia tidak menyampaikan secara detail keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J sampai ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Andi hanya menjelaskan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut terlibat dalam kegiatan dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Lain dalam Kasus Kematian Brigadir J

“Dan (Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x