Tersangka Pembunuh Guru TK di Kamar Mandi Terancam 15 Tahun Penjara

- 12 Agustus 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /A.Purwoko/Yogyaline/purwoko

Saat ini pihak Polresta Mataram belum menemukan keterkaitan pelaku S dengan hasil autopsi dari jenazah H, namun pengakuan pembunuhan kepada H tidak akan menghapus perbuatan pidana. 

Baca Juga: Polresta Mataram Ungkap Pelaku Penemuan Jenazah Guru TK di Kamar Mandi

Kompol Adi menyatakan bahwa penangkapan S bermula dari hasil CCTV, dan pemerikaan saksi yang memperkuat langkah Polres Mataram menangkap S. 

Terungkap bahwa tersangka S kabur ke Jawa Timur, dan melakukan penganiayaan kepada H hingga meninggal dunia, setelah korban mengaku hamil dua bulan dan meminta tanggung jawab S. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, itulah yang menjadi motif tersangka S membunuh pacarnya H, yang tengah hamil dua bulan. 

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

Diketahui bahwa H dihabisi pada 27 Juli 2022 dan ditemukan oleh ibu kandungnya meninggal dunia di kamar mandi pada 29 Juli 2022.***

 

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x