Saat ini pihak Polresta Mataram belum menemukan keterkaitan pelaku S dengan hasil autopsi dari jenazah H, namun pengakuan pembunuhan kepada H tidak akan menghapus perbuatan pidana.
Baca Juga: Polresta Mataram Ungkap Pelaku Penemuan Jenazah Guru TK di Kamar Mandi
Kompol Adi menyatakan bahwa penangkapan S bermula dari hasil CCTV, dan pemerikaan saksi yang memperkuat langkah Polres Mataram menangkap S.
Terungkap bahwa tersangka S kabur ke Jawa Timur, dan melakukan penganiayaan kepada H hingga meninggal dunia, setelah korban mengaku hamil dua bulan dan meminta tanggung jawab S.
Dari hasil pemeriksaan sementara, itulah yang menjadi motif tersangka S membunuh pacarnya H, yang tengah hamil dua bulan.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis
Diketahui bahwa H dihabisi pada 27 Juli 2022 dan ditemukan oleh ibu kandungnya meninggal dunia di kamar mandi pada 29 Juli 2022.***