Tersangka Pembunuh Guru TK di Kamar Mandi Terancam 15 Tahun Penjara

- 12 Agustus 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /A.Purwoko/Yogyaline/purwoko

RINGTIMES BALI - Polresta Mataram akhirnya menetapkan tersangka S (41) sebagai pelaku pembunuhan guru TK yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya, Gunungsari. 

Penangkapan tersangka S yang diduga membunuh guru TK di kamar mandi, didasari dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Mataram, yang mengetahui keberadaan S di Desa Geri, Ngawi, Jawa Timur.

Tersangka S ditangkap pada 10 Agustus 2022 di Desa Geri, Ngawi, Jawa Timur, dan langsung diterbangkan kembali ke Lombok untuk dilakukan pemeriksaan. 

Baca Juga: KPU Kota Denpasar Berikan Sosialisasi kepada Pemilih Pemula tentang Pemilu 2024

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa S akan dikenakan ancaman hukuman penjara, sesuai dengan sangkaan pidana dari hasil gelar perkara. 

"Ancaman 15 tahun penjara, diatur dalam aturan pidana yang kami sangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 338 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dikutip dari ANTARA, Jumat, 12 Agustus 2022.

Sangkaan hukuman yang diberikan kepada tersangka S, akan terus berkemban, sebab kasus pembunuhan yang dilakukan S masih terus di dalami. 

Baca Juga: Unit Polantas Polsek Kuta Utara Berikan Pelayanan kepada Pelajar, Cegah Terjadinya Tindak Kejahatan

Pengakuan tersangka S menyebutkan bahwa H, yaitu guru TK yang sekaligus pacarnya tengah hamil dengan usia kandungan dua bulan. 

"Memang keterangan dari hasil forensik menyatakan ada gumpalan di janin korban. Tetapi belum bisa dipastikan itu memang bayi atau tidak, semua perlu pendalaman," ungkap Kompol Adi. 

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x