Ferdy Sambo merupakan tersangka awas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
Kapolri Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi yaitu peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan J tewas yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS.
Baca Juga: Bank Indonesia Uji Coba QRIS Cross Border: Nanti Bisa Berjualan di E-commerce Luar Negeri
Dalam peristiwa ini, Tim Khusus telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.
4 tersangka tersebut dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***