Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Irsus: Sudah Cukup Bukti

- 9 Agustus 2022, 20:31 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty) /

Ferdy Sambo merupakan tersangka awas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

Kapolri Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi yaitu peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan J tewas yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS.

Baca Juga: Bank Indonesia Uji Coba QRIS Cross Border: Nanti Bisa Berjualan di E-commerce Luar Negeri

Dalam peristiwa ini, Tim Khusus telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.

4 tersangka tersebut dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

 

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah