Merespon hal tersebut, Polri mempersilakan untuk dilakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan otopsi ulang yang dalam istilah forensik disebut ekshumasi dilakukan demi keadilan.
Baca Juga: Kecelakaan Pesawat di Blora, Jawa Tengah Merupakan Insiden Ketiga T-50i Golden Eagle
Selain itu, proses otopsi ini harus dilaksanakan oleh yang berwenang dalam hal ini adalah Kedokteran Forensik.
Kadiv Humas Polri ini juga berharap dari hasil otopsi ada gambaran dari pihak keluarga dan pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini.
Ia juga mewanti-wanti agar orang-orang yang memang profesional dalam bidangnya yang menyampaikan hasil dari otopsi tersebut.***