Dirjen Pajak: 19 Juta NIK Sudah Dapat Dijadikan NPWP Untuk Transaksi Perpajakan

- 19 Juli 2022, 19:13 WIB
Dirut Pajak katakan 19 juta NIK sudah dapat dijadikan NPWP untuk transaksi perpajakan.
Dirut Pajak katakan 19 juta NIK sudah dapat dijadikan NPWP untuk transaksi perpajakan. /instagram.com/@ditjenpajakri

Dirinya berharap agar hal tersebut menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga maupun pihak lainnya dengan sistem administrasi serupa.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan Insya Allah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x