Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terima Penetapan Majelis Sidang Etik

- 11 Juli 2022, 19:10 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Profil Lili Pintauli Siregar pimpinan KPK yang sedang ramai, ini perjalanan karier di hukum hingga pendidikan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Profil Lili Pintauli Siregar pimpinan KPK yang sedang ramai, ini perjalanan karier di hukum hingga pendidikan. /Twitter.com/KPK_RI

RINGTIMES BALI – Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menerima penetapan majelis sidang etik dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjawab penetapan majelis sidang etik dalam persidangannya.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dikutip dari laman antaranews.com.

Persidangan dugaan pelanggaran kode etik dank ode perilaku insan KPK tersebut berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, pada Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sebelumnya, diketahui bahwa Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK tersebut gugur.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan, dikutip dari laman antaranews.com.

Selanjutnya, Ketua Majelis Sidang Etik, memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan tersebut kepada Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK.

Tumpak Hatorangan Panggabean  juga mengatakan kepada Lili Pintauli Siregar bahwa penetapan itu nantinya bisa dimintakan kepada Sekretaris Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: KPK Gelar Festival Film Internasional di Bali saat ACWG Putaran Kedua

Ia mengatakan salinan atau petikan yang disampaikan juga akan dikirim kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan.

Ketua Majelis Sidang Etik ini juga menjelaskan bahwa telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

Tumpak Hatorangan Panggabean menejlaskan bahwa, Lili Pintauli Siregar tidak lagi berstatus sebagai insan KPK yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: KPK Selenggarakan ACWG G20 di Bali, Momentum Tingkatkan Partisipasi Publik Terhadap Korupsi

Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik ini gugur.

Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu Badan Usaha Milik Negara.

Ia juga diketahui pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: KPK Setor Rp5,5 Miliar dari Hasil Denda dan Lelang Barang Terpidana Korupsi ke Kas Negara

Hal itu karena dirinya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Serta terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah