Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan wacana legalisasi ganja medis perlu persetujuan dari pihak Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Krisno Halomoan.***