Menteri Kesehatan Izinkan Pemakaian Ganja untuk Kepentingan Penelitian dan Bukan Dikonsumsi

- 9 Juli 2022, 14:00 WIB
Menteri Kesehatan Republik Indonesia memberi izin penggunaan ganja untuk penelitian terkait khasiat tumbuhan tersebut.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia memberi izin penggunaan ganja untuk penelitian terkait khasiat tumbuhan tersebut. /PMJ News/YouTube Setpres

Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan wacana legalisasi ganja medis perlu persetujuan dari pihak Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Krisno Halomoan.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x