Sunan Kalijaga Laporkan Hollywings ke Polda Metro Jaya, Buru Pembuat Ide Promosi Kontroversial

- 25 Juni 2022, 07:20 WIB
Sunan Kalijaga ultimatum Holywings buntut promosi minumam beralkohol membawa nama Muhammad dan Maria.
Sunan Kalijaga ultimatum Holywings buntut promosi minumam beralkohol membawa nama Muhammad dan Maria. /Instagram.com/@sunankalijaga_sh

RINGTIMES BALI - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan beredarnya promosi klub malam Holywings yang menyebut pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria' bisa mendapat minuman beralkohol setiap hari Kamis.

Promosi Hollywings tersebut kemudian menjadi viral di media sosial hingga menuai kontroversi karena diduga ada unsur penistaan agama.

Pihak Holywing pun kemudian meminta maaf atas kontroversi promosi minuman beralkohol yang disandingkan dengan nama Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Akibat Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Manajemen pusat Holywings mengaku tidak tah soal program yang dibuat oleh tim promosi kafenya sehingga menimbulkan permasalahan yang mengarah ke dugaan penistaan agama.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad d&Maria", kami telah menindak lanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ujarnya dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Menanggapi permintaan maaf itu, pengacara kondang Sunan Kalijaga menantang pihak manajemen pusat Holywings menunjuk siapa dalang di balik ide kontroversial itu.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Mengaku Kena Tilang karena Sandal Jepit, Simak Penjelasan dari Polisi

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Sunan Kalijaga Beri Ultimatum ke Holywings, Tantang Polisikan Tim Promosi Kafenya Sendiri".

"Saya minta manajemen pusat dari kafe yang sedang viral disebut dengan dugaan melecehkan Rasulullah SAW, nama Nabi Muhammad disandingkan dengan alkohol kalau memang Anda manajemen pusat atau kafe yang sedang viral saat ini tidak pernah mengizinkan atau tidak pernah mengetahui promo yang dibuat oleh tim promo kalian, tolong tunjukkan orangnya," ujar Sunan Kalijaga.

Menurut Sunan Kaliaga, langkah tersebut dirasa penting mengingat yang bersangkutan telah merugikan Holywings.

Baca Juga: Maudy Ayunda Ajak Generasi Muda Berperan Aktif Jaga Bumi Melalui G20

"Tolong Anda laporkan orangnya karena sudah merusak nama baik Anda, kafe Anda," tuturnya.

"Kalau memang manajemen pusta tidak mengetahui artinya dia merusak nama kafe Anda," katanya melalui Instagram @Sunankalijaga_sh.

Sunan Kalijaga telah melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya bersama dengan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia.

Baca Juga: Pesawat Susiair Alami Kecelakaan di Rute Timika-Duma, Semua Penumpang Dikabarkan Selamat

Pasal yang disangkakan untuk Holywings yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Sunan Kalijaga.***(Alanna Arumsari Rachmadi/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x