Akibat Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 21 Juni 2022, 06:10 WIB
Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareksrim Polri oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia buntut kasus meme Stupa Borobudur.
Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareksrim Polri oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia buntut kasus meme Stupa Borobudur. /Instagram.com/@krmtroysuryo2/

RINGTIMES BALI - Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareksrim Polri oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia akibat meme Stupa Borobudur.

Pakar telematika ini dilaporkan atas ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM pada 20 Juni 2022.

Kabar ini telah dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko seperti dilansir Ringtimes Bali dari Antara News.

Baca Juga: Maudy Ayunda Ajak Generasi Muda Berperan Aktif Jaga Bumi Melalui G20

“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” ungkap Gatot.

Pihak yang dilaporkan yakni pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

Dengan barang bukti berupa print out dari akun Twitter tersebut, Roy Suryo dilaporkan atas ujar kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca Juga: Tak Ada Tilang Bagi Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit, Hanya Diberi Imbauan

Permasalahan berawal pada Roy Suryo yang mengunggah meme Stupa Borobudur sebagai bentuk protes atas kebijakan kenaikan tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu yang kini telah dibatalkan oleh pemerintah.

Akibatnya, unggahan tersebut menuai polemik di masyarakat dan Roy Suryo meminta maaf kepada umat Buddha.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x