DPR Dorong Cuti Melahirkan Menjadi 6 Bulan, Ketua DPR: Penting Untuk Menyongsong Generasi Emas Indonesia

- 15 Juni 2022, 09:43 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendorong cuti melahirkan menjadi enam bulan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendorong cuti melahirkan menjadi enam bulan. /Instagram.com/@puanmaharaniri

Hak dasar tersebut terdiri dari mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan selama masa kehamilan, mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus, hingga mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Joko Widodo Bahas Percepatan Pembangunan IKN, Buka Peluang Partisipasi Swasta Publik

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan,” jelas Puan Maharani.

“Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” sambungnya.

Sebelumnya masa cuti melahirkan yang diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja hanya memiliki rentang waktu cuti tiga bulan.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sampaikan PKB Mampu Pulihkan Parekraf Bali

RUU KIA akan mengubah masa cuti menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat satu setengah bulan untuk ibu berkerja yang mengalami keguguran.***

 

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah