Baca Juga: Kontrakan Driver Ojol di Kuta Selatan Kebakaran, Rugi Hingga Rp100 Juta
Dakwaan terhadap Eka Wiryastuti tersebut dijabarkan langsung oleh penuntut umum KPK, dengan tim yang terdiri dari Luki Dwi Nugroho, Ikhsan Fernandi Z, Dian Hamisena, Taufiq Ibnugroho, Masmudi, Meyer Volmar Simanjuntak, Muhammad Albar Hanafi, dan Fengki Indra.***