Polisi Diprotes LBH Bali Gegara Pengaduan Kasus Perdagangan Orang Tak Digubris

- 20 Mei 2022, 14:09 WIB
LBH Bali tak terima pengaduannya ditolak polisi.
LBH Bali tak terima pengaduannya ditolak polisi. /Ringtimes Bali/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali tak terima pengaduannya ditolak oleh Polda Bali.

Pada hari Kamis, 12 Mei 2022 lalu, LBH Bali mengajukan surat pengaduan atas dugaan penipuan dan perdagangan orang oleh salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

Namun, pengaduan LBH Bali ditolak SPKT Polda Bali lantaran tidak memenuhi persyaratan minimal 2 kali somasi.

Baca Juga: Hilang 24 Jam Lebih, Korban Hanyut di Pantai Kuta Ditemukan Meninggal Dunia

"Kalau somasi tentunya tidak akan kami lakukan karena di undang-undang sudah jelas minimal 2 alat bukti untuk melakukan laporan itu yang jadi acuan," ujar kuasa hukum dari LBH Bali, Michael Angelo, Jumat, 20 Februari 2022.

Pihaknya mengaku tak perlu lagi memberikan somasi jika melihat alat bukti yang telah mereka pegang.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan perdagangan orang ini menimpa klien dari LBH Bali.

Sebanyak 5 orang melaporkan perusahaan PT Mutiara Abadi Gusmawan.

Salah satu perwakilan korban yaitu Dina Ayu Fitriana (27).

Ia mengaku telah mendaftar sebagai salah satu PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan bekerja di Jepang.

Baca Juga: Bule Penghina Polisi Bali Ternyata Miss Global Estonia, Kini Diburu Dit Reskrimsus

Dina mengaku tertarik karena perusahaan tersebut menjanjikan gaji tinggi da bekerja di hotel yang menarik.

Ia dan korban lainnya kemudian diminta membayar Rp25 juta sebagai biaya akomodasi dan administrasi pad tahun 2020 silam.

Namun, hingga saat ini mereka tak kunjung diberangkatkan.

Sempat dilakukan mediasi dan pihak agen mengaku akan mengembalikan uang, hingga kini hal tersebut justru tak terjadi.

Hingga pada akhirnya para korban memutuskan mengambil jalur hukum dengan melapor polisi, namun laporannya justru kini ditolak.

Baca Juga: Pemancing di Bali Hilang Terseret Ombak Setelah Jukung Terbalik

Berangkat dari penolakan tersebut, LBH Bali menyatakan akan memberikan laporan kebeberapa instansi pemerintah.

Mereka akan menyurati Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Ombudsman Bali, Kemenkumham RI, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Propam bali.

Kemudian memberi tebusan ke Polda Bali, Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Kepala Rektor Stikom, Gubernur Bali, dan DPRD Bali.

Laporan tersebut perihal penolakan laporan korban perdagangan orang oleh Polda Bali yang dinilai LBH sewenang-wenang dan adanya ketidakseriusan Disnaker menindak tegas perusahaan PMI ilegal.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah