Meskipun bule tersebut sudah membuat video permintaan maaf, pihak kepolisian masih tetap mencari keberadaannya untuk mengonfirmasi ucapannya dalam video tersebut.
"Kita akan penyelidikan dulu, olah data-datanya, dan sesuai dengan UU ITE disitu kita bisa tentukan ada pidana atau tidak, ada pencemaran terhadap institusi atau terhadap pribadi," tegasnya.
Sebelumnya, WNA perempuan tersebut viral lantaran videonya memaki-maki polisi Bali dengan sebutan polisi korupsi 'f*ck corruption police'.
Baca Juga: 6.545 Calon Mahasiswa Unud Bali Diseleksi Lewat SBMPTN
WNA itu mengaku diberhentikan dijalan oleh polisi di Bali, kemudian diperiksa dokumennya dan ditagih sejumlah uang.***