MUI Izinkan Shalat Berjamaah di Masjid dan Mushola Tanpa Masker

- 18 Mei 2022, 07:00 WIB
MUI izinkan masyarakat shalat berjamaah di Masjid dan Mushalla selama kondisi sehat seiring menurunnya Covid-19.
MUI izinkan masyarakat shalat berjamaah di Masjid dan Mushalla selama kondisi sehat seiring menurunnya Covid-19. /MUI

RINGTIMES BALI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan masyarakat untuk melakukan shalat berjamaah di Masjid dan Mushalla tanpa mengenakan masker selama kondisinya sehat seiring melonggarnya prokes yang diputuskan oleh pemerintah.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menyampaikan pemerintah telah mengambil keputusan baru terkait kebijakan penggunaan masker.

Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 17 Mei 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sejarah Berdirinya MUI hingga Isu Pembubaran Karena Adanya Dugaan Terorisme

Ketua MUI tersebut mengatakan agar seluruh umat Muslim tetap menyesuaikan diri menggunakan masker setelah mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik untuk mengurangi potensi tertular Covid-19.

Tidak hanya menyesuaikan diri untuk mengurangi potensi penularan, Masjid dan Mushalla yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan shalat berjamaah.

Asrorun berharap dapat kembali digelar maupun sajadah untuk memberikan kenyamanan dalam beribadah.

Baca Juga: Imbauan MUI Terkait Larangan Sholat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Meski kini prokes mengalami pelonggaran sesuai kondisi pandemi di Indonesia, ia meminta agar setiap pihak terus waspada dan disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan agar lebih aman dan nyaman.

Prokes tersebut dapat dilakukan dengan mengenakan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, serta menjauhi keramaian.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x