RINGTIMES BALI- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen pemenuh syarat administrasi, misalnya untuk melamar pekerjaan.
Seiring berjalannya waktu, cara membuat SKCK semakin mudah, yaitu mendaftar secara langsung di kantor polisi atau secara online.
Pembuatan SKCK online tentu menjadi pilihan baru dimasa pandemi untuk mencegah terjadi kerumunan karena mengantre di kantor polisi.
Baca Juga: Tersangka Narkoba di Bali Gelar Pernikahan di Dalam Penjara
Pembuatan SKCK online yang mudah dapat dilakukan melalui laman resmi https://skck.polri.go.id/.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK online bisa diunggah pada laman resmi tersebut.
SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diberikan oleh Polri yang berisi daftar riwayat kriminalitas seseorang, dikutip dari polri.go.id.
Baca Juga: 30 Lagu Pop Barat Terbaik yang Viral di Tiktok dan Spotify Terbaru 2022
Jumlah biaya untuk pembuatan SKCK online terbilang cukup terjangkau, sekitar Rp 30.000.
Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk pembuatan SKCK online? Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat pembuatan SKCK online.