4 Pelaku Pemilik Narkoba Besar-besaran Diamankan Polda Bali

- 9 April 2022, 21:12 WIB
Polda Bali amankan barang bukti narkotika besar besaran.
Polda Bali amankan barang bukti narkotika besar besaran. /Dok. Polda Bali

RINGTIMES BALI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali terus mengembangkan kasus kepemilikan narkoba yang saat ini ditangani.

Kemarin pada tanggal 8 April 2022, menurut informan Ringtimes dari Polda Bali, 3 pelaku kasus narkoba besar-besaran ini berhasil diamankan.

Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Kerobokan Kelod.

Baca Juga: 5 Weton Istimewa Menurut Primbon Jawa, Rezeki Mengalir Tanpa Putus, Titisan Darah Biru

Akhirnya tim melakukan penyelidikan, hingga pada hari Jumat kemarin sekitar pukul 19.00 WITA, 2 pelaku berhasil diamankan.

Tim Opsnal Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali, dipimpin Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengamankan pelaku IKS (36) dan KS (49) di depan Villa Jepun, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.

Pada saat digeledah digerbang, ditemukan satu buah tas kresek hitam putih dengan didalamnya berisi 3 plastik klip.

Baca Juga: Download Lagu Pudar dari Rossa, MP3 MP4 Kualitas Terbaik Beserta Lirik dan Makna

10 paket plastik klip yang masing-masing berisi serbuk warna putih yang diduga mengandung sediaan narkotika, 9 paket plastik klip yang masing-masing berisi serbuk warna coklat.

Kemudian 1 buah plastik klip berisi 100 butir kapsul warna merah muda putih dan 104 butir lainnya.

Polisi melanjutkan penggeledahan di TKP kedua yaitu garase dan kamar di Villa Jepun.

Sekitar pukul 19.30 WITA di garase Villa Jepun ditemukan 1 buah tas kertas berisi 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 plastik klip berisi 100 butir kapsul berisi serbuk merah muda.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 6 SD Sesuai Kurikulum 2013 Tahun 2022 PART 2

Kemudian di kamar no 2 villa ditemukan kulkas kecil berisi daun, batang, dan biji kering diduga sediaan narkoba jenis ganja.

Dalam kamar no 1, ditemukan 35 bungkus plastik warna emas yang masing-masing berisi kristal bening.

Sehingga total kristal bening yang diduga sediaan narkoba jenis shabu seberat 35.850 gram.

Ditemukan pula plastik klip yang mewadahi 5 plastik yang masing-masing didalamnya berisi butir kapsul merah muda, dan masih banyak lagi yang tak dapat dirincikan informan.

Baca Juga: Soal PAT IPA Kelas 6 SD MI tentang Rangkaian Listrik Lengkap Disertai Kunci Jawaban dan Pembahasan

Secara total dalam pengungkapan awal ditemukan 35,8 kg sabhu, 2,6 kg ganja dan 100 butir kapsul diduga ekstasi.

Saat kedua pelaku diinterogasi oleh tim mereka mengaku bahwa barang bukti diperoleh oleh AAGOP (49).

Akhirnya dilakukan pula pengamanan terhadap pelaku di salah satu bar Jalan Camplung Tanduk, Seminyak.

Baca Juga: Download Lagu Kenangan Terindah dari Samson MP3 MP4, Kualitas Terbaik Beserta Lirik dan Makna

Tak berhenti sampai disana, Ditres Narkoba Polda Bali terus mengembangkan kasus hingga pagi ini kembali diamankan 1 orang berinisial KR.

Pengembangan kasus ini masih belum dapat diungkapkan Polda Bali.

Berdasarkan informasi dari Kasubbit Humas Polda Bali, I Made Rustawan saat dihubungi Sabtu, 9 April 2022, informasi lengkap mengenai kasus narkoba ini akan dijelaskan hari Senin mendatang.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x