Kejati Bali Geledah Rumah Debitur BPD Cabang Badung Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

- 3 April 2022, 07:06 WIB
Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah rumah salah satu debitur BPD cabang Badung atas dugaan tindakan korupsi senilai Rp5 Miliar.
Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah rumah salah satu debitur BPD cabang Badung atas dugaan tindakan korupsi senilai Rp5 Miliar. /Antara Bali

RINGTIMES BALI – Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan pada rumah salah satu debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Badung atas dugaan tindakan korupsi pemberian fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang jasa kurang lebih senilai Rp5 Miliar.

“Semua dokumen keuangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung akan didalami penyidik. Ada satu unit CPU yang dibawa untuk ditelisik data-data yang terkait,” ucap Abdirun Luga Harlianto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali pada Jumat 1 April 2022 dikutip dari Antara.

Dalam keterangannya, Abdirun Luga Harlianto menyampaikan penggeledahan berlangsung selama 2 jam, mulai 11.00 WITA di rumah Direktur Perusahaan bidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali cabang Badung berinisial SW wilayah Denpasar Timur.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Tema 9 Kelas 4 SD MI Halaman 48 Subtema 2, Manfaat Sungai dan Pohon Bagi Manusia

Ketika penggeledahan, penyidik mendapatkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dokumen perusahaan dan penerimaan KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dari BPD Bali cabang Badung.

Sehubungan dengan dugaan korupsi tersebut, penyidik menyita dokumen dan satu unit CPU untuk diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti. Ia juga mengatakan jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih Rp5 Miliar.

Luga menjelaskan bahwa penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif tersebut setelah semua pemeriksaan selesai.

Baca Juga: Kunci Jawaban PJOK Kelas 7 Halaman 247 Penilaian Pelajaran 7 Pilihan Ganda, Aktivitas Gerak Berirama

Penyidikan terkait dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022.

Mulanya, hasil tersebut didapatkan dari operasi intelijen, kemudian setelah perkembangan, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit berupa KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x