Wisatawan Positif yang Melanggar Karantina di Bali Kena Sanksi Deportasi

- 15 Maret 2022, 14:31 WIB
Gubernur Bali sebut sanksi deportasi bagi wisatawan yang melanggar karantina.
Gubernur Bali sebut sanksi deportasi bagi wisatawan yang melanggar karantina. /Ringtimes Bali/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI - PPLN atau wisatawan mancanegara yang tiba di Bali dan mendapat hasil tes PCR positif Covid-19, wajib menjalani masa karantina.

Bagi wisatawan yang terdeteksi positif akan melangsungkan karantina di hotel dengan standar CHSE di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas mengungkapkan bahwa wisatawan mancanegara yang melanggar karantina akan dikenai sanksi berupa deportasi dan denda.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 Halaman 148 Subtema 3 Pembelajaran 1, Kegunaan Benda atau Alat yang Ada di Rumah

Bali saat ini sedang dalam masa peralihan usai sebelumnya para wisatawan mancanegara wajib melakukan karantina, kini tak lagi.

Hanya wisatawan yang menunjukkan hasil PCR positif saat tiba di Bali yang akan dikarantina.

Pelaku perjalanan luar negeri yang terdeteksi positif akan diarahkan terlebih dahulu untuk melakukan karantina di hotel.

Hotel yang dapat digunakan adalah hotel berstandar CHSE yang sudah terdaftar.

"Semua hotel yang menerapkan CHSE wajib menyiapkan kamar isolasi bagi yang positif, dan ini sudah berjalan," kata Wayan Koster di kediamannya Jayasabha, Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: 15 Contoh Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 9 PART 1 Terbaru Tahun 2022, Full Kisi - Kisi

"Ada pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali, dan sejauh ini tidak ada klaster baru dari pelaku pariwisata. Kalau yang melanggar akan langsung di deportasi, dan dikenakan sanksi berupa pembayaran Rp1 Juta," sambungnya.

Wisatawan yang melanggar karantina dipastikan akan mendapat sanksi berupa deportasi, namun, dikatakan bahwa hingga saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan.

Wisatawan yang tiba di Bali dilihat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, justru yang dikhawatirkan adalah wisatawan domestik.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 270, 271 Aktivitas Kelompok Bentuk Peninggalan dan Maknanya

Sejak diberlakukannya kebijakan tidak wajib swab bagi PPDN, wisatawan dalam negeri terus berdatangan.

Wayan Koster melihat banyak wisatawan domestik yang tidak disiplin protokol kesehatan, sehingga hal ini yang lebih ditakutkan.

Ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah provinsi untuk menekan agar tidak terjadi lonjakan Covid-19 di Bali.

Baca Juga: Download Lagu Tuhan Jagakan Dia dari Motif Band Cover Mira Putri feat Ageng Music MP3 MP4, Kualitas HD

Namun kebijakan bagi wisatawan mancanegara terkait karantina ini sekaligus menjadi momentum bagi kebangkitan pariwisata dan ekonomi di Bali.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah