Wisatawan Positif yang Melanggar Karantina di Bali Kena Sanksi Deportasi

- 15 Maret 2022, 14:31 WIB
Gubernur Bali sebut sanksi deportasi bagi wisatawan yang melanggar karantina.
Gubernur Bali sebut sanksi deportasi bagi wisatawan yang melanggar karantina. /Ringtimes Bali/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI - PPLN atau wisatawan mancanegara yang tiba di Bali dan mendapat hasil tes PCR positif Covid-19, wajib menjalani masa karantina.

Bagi wisatawan yang terdeteksi positif akan melangsungkan karantina di hotel dengan standar CHSE di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas mengungkapkan bahwa wisatawan mancanegara yang melanggar karantina akan dikenai sanksi berupa deportasi dan denda.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 Halaman 148 Subtema 3 Pembelajaran 1, Kegunaan Benda atau Alat yang Ada di Rumah

Bali saat ini sedang dalam masa peralihan usai sebelumnya para wisatawan mancanegara wajib melakukan karantina, kini tak lagi.

Hanya wisatawan yang menunjukkan hasil PCR positif saat tiba di Bali yang akan dikarantina.

Pelaku perjalanan luar negeri yang terdeteksi positif akan diarahkan terlebih dahulu untuk melakukan karantina di hotel.

Hotel yang dapat digunakan adalah hotel berstandar CHSE yang sudah terdaftar.

"Semua hotel yang menerapkan CHSE wajib menyiapkan kamar isolasi bagi yang positif, dan ini sudah berjalan," kata Wayan Koster di kediamannya Jayasabha, Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: 15 Contoh Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 9 PART 1 Terbaru Tahun 2022, Full Kisi - Kisi

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x