RINGTIMES BALI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Rapid Antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan.
PPDN yang menggunakan moda transportasi umum mulai kereta api, kapal penyebrangan, hingga pesawat terbang tidak perlu Tes Rapid Antigen ataupun tes PCR, namun syaratnya sudah melaksanakan minimal vaksinasi dosis kedua.
Ketentuan tidak wajib Tes Rapid Antigen-PCR tersebut berlaku mulai hari ini, 8 Maret 2022 sejak ditandanganinya Surat Edaran Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 Subtema 1 Pembelajaran 1 Halaman 4, Mengamati Benda di Sekitar Kita
Meski tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid, pelaku perjalanan domestik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Simak syarat-syarat yang harus diikuti PPDN antara lain:
a) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
b) Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c) PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: