Kembali Terjaring, 6 Pelaku Peluncur dan Pengguna Narkoba di Bali Berhasil Dibekuk Polres Tabanan

- 23 Februari 2022, 13:23 WIB
Polres Tabanan berhasil ringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkoba
Polres Tabanan berhasil ringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkoba /Dok. Polres Tabanan/

RINGTIMES BALI – Polres Tabanan berhasil meringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkoba di Bali, narkotika jenis sabu berhasil diamankan. 

6 pelaku perantara dan pengguna narkoba jenis sabu tersebut terbagi atas 5 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Tabanan, Bali di bulan Februari 2022. 

Puluhan narkoba yang dikemas dalam paket plastik bening berisi sabu tersebut diamankan Polres Tabanan sebagai barang bukti. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 2, Halaman 200, 201, Watak Tokoh

Dengan menghadirkan 6 pelaku, pagi tadi Satres narkoba Polres Tabanan menggelar pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Tabanan, Bali. 

“Dari 5 kasus yang berhasil diungkap, 6 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan masing-masing mempunyai peran berbeda sebagai peluncur atau perantara, sebagai penjual atau pengedar & pengguna,” kata Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra kepada media, Rabu, 23 Februari 2022. 

Terduga pelaku pertama adalah inisial MS, pria asal Pacitan, Jawa Timur yang digrebek pada 20 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WITA. 

Baca Juga: Writing Task 3, Edit 15 Words of Story About ‘Kanchil’ to Make It Sense, Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 167

Terduga dijumpai di TKP di depan kamar nomor 14 di salah satu hotel Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. 

Polresta Denpasar saat itu berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,90 gram dan pelaku berperan sebagai peluncur atau perantara. 

Pelaku kedua beriniasl WA yang diamankan pada 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 WITA dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 0,45 gram sabu. 

WA merupakan seorang pengguna narkoba. 

Kemudian AP yang diamankan pada 6 Februari 2022 di tepi jalan By Pass Tanah Lot sekitar pukul 14.00 WITA dengan temuan kepolisian 0,73 gram sabu dan pelaku mengaku sebagai perantara jual beli. 

Baca Juga: Latihan Soal UTS PAI Kelas 6 Semester 2, Disertai dengan Kunci Jawaban

Kemudian SA dan WW asal Tabanan yang diamankan pada tanggal 8 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WITA. 

Keduanya diciduk di warung kosong di jalan umum Denpasar-Gilimanuk dengan brang bukti 0,70 gram sabu, dan mengaku sebagai pengguna. 

Pelaku terakhir berinisial GS, ditemukan 10 paket sabu yang sudah dikemas dengan plastik bening strip kuning terbungkus tisu yang terdapat pada pembungkus rokok, di dalam tas plastik warna putih seberat 3,68 gram. 

GS diketahui berperan sebagai pengguna. 

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 230 Tugas, Pokok Informasi Teks Biografi George Saa

Atas temuan tersebut, ke 6 pelaku dijerat dengan beberapa pasal yang akan di proses. 

Ada pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1. 

Hingga saat ini terhadap 6 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu Polres Tabanan masih terus melakukan penyelidikan.*** 

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x