Golongan II: Rp19.000 dari harga tarif sebelumnya Rp19.500
Golongan III: Rp19.000 dari harga tarif sebelumnya Rp19.500
Golongan IV: Rp25.000 dari harga tarif sebelumnya Rp25.500
Golongan V: Rp25.000 dari harga tarif sebelumnya Rp25.500
Golongan VI: Rp5.000 dari harga tarif sebelumnya Rp5.000
Adapun golongan jenis kendaraan bermotor I-IV pada jalan tol yang sudah beroperasi berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007 antara lain:
Golongan I meliputi Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
Golongan II meliputi Truk dengan 2 (dua) gandar
Golongan III meliputi Truk dengan 3 (tiga) gandar