4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta Utara yang sempat Viral, Kini Ditahan di Rudenim Denpasar

- 5 Februari 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi. 4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta Utara yang sempat Viral, Kini Ditahan di Rudenim Denpasar
Ilustrasi. 4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta Utara yang sempat Viral, Kini Ditahan di Rudenim Denpasar /PEXELS/Donald Tong

RINGTIMES BALI – 4 Pelaku Pengeroyokan di Kuta Utara yang videonya sempat viral beberapa hari lalu, kini telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Penahanan 4 WNA Pelaku pengeroyokan di Kuta Utara ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya di Denpasar kemarin Jumat 4 Februari 2022.

Jamaruli Manihuruk mengatakan 4 identitas pelaku yakni ZO, VK, dan AT (warga negara Ukraina), dan ID (warga negara Rusia).

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 6 Halaman 117 118, Menentukan Luas Permukaan Limas

Keempat pelaku tersebut dijerat karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang keimigrasian dan bisa dilakukan deportasi pada keempatnya.

Sementara itu, Surwan selaku Direktur Reserse Kriminal dan Umum menyebutkan bahwa keempat pelaku tersebut juga merupakan korban.

“Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Keempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan,” ungkap Surawan seperti dikutip dari laman bali.antaranews.

Baca Juga: Download Lagu FTV Pacar Rahasia dari Cappucino MP3 MP4, Mudah dan Gratis

Surawan berharap, kedepannya tidak ada lagi kasus serupa hingga tercipta rasa aman dan nyaman di wilayah Bali. Akhirnya Bali bisa menjadi tujuan wisata tanpa ada gangguan umum seperti kasus pengeroyokan ini.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x