RINGTIMES BALI – Berikut ini merupakan 4 poin SOP bagi warga KTP dan non KTP Kota Denpasar yang sedang melakukan Isolasi Mandiri (isoman) dan ingin mengajukan permohonan bantuan sembako.
4 poin penting dalam SOP permohonan bantuan sembako bagi warga KTP dan non KTP Kota Denpasar ini dimaksudkan untuk dipatuhi agar bantuan sembako tepat sasaran dan berlangsung secara tertib.
Dilansir dari laman denpasarkota.go,id berikut 4 poin penting yang harus diperhatikan kala mengajukan bantuan sembako bagi warga yang hendak isoman.
Baca Juga: Belajar Materi Pecahan, Kunci Jawaban Matematika Kelas 3 SD Tema 5 Subtema 2 Halaman 106, 107, 108
4 poin penting pengajuan sembako bagi warga KTP dan non KTP Kota Denpasar sesungguhnya sama saja. Yang membedakan adalah di poster SOP sembako isoman KTP Kota Denpasar ada grup WA sembako untuk koordinasi.
Berikut rincian poin pentingnya.
1. Ada bantuan sembako isoman bagi warga KTP dan non KTP Kota Denpasar yang sedang menjalankan isolasi mandiri.
2. Kepala Desa/Lurah mengajukan sembako ISOMAN ke Dinas Sosial Kota Denpasar dengan melampirkan beberapa surat seperti:
- Surat keterangan positif Covid-19