RINGTIMES BALI – Kepolisian Sektor Kuta Selatan telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dan perusakan sebuah villa di daerah Jimbaran.
Tidak hanya mencuri saja, pelaku juga merusak fasilitas yang ada di dalam villa tersebut, kerugian hingga mencapai Rp5 juta.
Pelaku bernama Luga Sihombing 50 tahun telah melakukan pencurian dan perusakan villa pada 10 Desember 2021 lalu, kini sudah diamankan di Kapolsek Kuta Selatan.
Baca Juga: Victor Igbonefo Beda Pendapat dengan Robert Albert Atas Kekalahan Persib Bandung vs Bali United
Tempat kejadian perkara berada di Villa Basana Jalan Blong Bidadari No. 11 XX Puri Gading Kelurahan Jimbaran Kuta Selatan Badung.
Korban pencurian bernama Jessyca Ernawati Alexa yang berasal dari Ngawi Jawa Timur, pelapor oleh Lidik.
Sejumlah barang yang berhasil dicuri dan sudah diamankan:
- Satu buah TV beserta antena.
- Satu buah matras.