“Ini bukan hanya sekedar penangkapan atau menghukum oknum yang ada, tetapi perbaikan administrasi secara menyeluruh,” kata Erick.
Baca Juga: Sinopsis Film Bertabur Bintang Oscar ‘Nightmare Alley’ Tayang 19 Januari 2022
Tindakannya kali ini turut didukung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyampaikan dukungannya untuk membersihkan berbagai perusahaan pelat merah dari indikasi pelanggaran hukum.
“Kami sikronisasi data dan kami harapkan tidak hanya kasus Garuda, tetapi juga kami dorong kasus lain di BUMN,” tutur Sanitiar Burhanuddin.
Saat ini sudah ada lebih dari 470 kreditur yang melayangkan klaim kepada Garuda Indonesia dengan tenggat waktu 5 Januari 2022.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 12 Januari 2022, Hujan Disertai Petir Masih Terus Mengguyur Bali Harap Berhati-hati
Terkait pengajuan klaim penagihan hutang hingga 13,8 miliar dolar AS setara dengan 198 triliun, nominal ini merupakan data dari tim PKPU Garuda Indonesia.
Tim PKPU akan memutuskan data yang valid setelah adanya verifikasi dan dapat dimasukkan ke dalam restrukturisasi pada 19 Januari 2022.
Selain itu manager Garuda mengajukan proposal untuk mengurangi kewajiban lebih dari 60% melalui restrukturisasi dengan mengurangi kewajibannya dari 9,8 miliar dolar AS menjadi 3,7 miliar dolar AS.