Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan seluruh kebijakan-kebijakan Pemprov Bali dalam menjaga alam, karma, dan kebudayaan Bali seperti Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Hari Penggunaan Busana Adat Bali serta Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.
“Kita semua harus bersatu, satukan langkah, gerak, pikiran untuk mendukung visi Nangun Sat Kethi Loka Bali, kebijakan kebijakan strategis kita dorong implementasinya di desa adat. Bersama kita berkolaborasi, mengawal memastikan peraturan dan kebijakan terimplementasi di desa adat,” kata Gubernur Bali.
Sambutan Gubernur Bali I Wayan Koster dibacakan oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I GAK Kartika Jaya Saputra.
Baca Juga: Contoh Soal SBMPTN TKA Soshum Sejarah Beserta Kunci Jawaban
Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet turut menyampaikan pesan kepada para Yowana.
Untuk tetap semangat dalam bekerja demi menjaga Bali agar budaya adat tetap ajeg dan lestari berdasarkan Agama Hindu Bali yakni Agama Hindu dresta Bali.***