“Mohon memprtimbangkan pihak @KejaksaanRI atas hukuman buat mbah minto. Sungguh menyedihkan, hukum di indonesia mesih tebang pilih. Sbenarnya adakah UU yg mengatur pembelaan diri jika jiwa terancam??,” tulis akun @Aliragil86.
Mbah Minto sudah meminta banding dari hasil sidang sebelumnya yang mendapatkan vonis dengan hukum dua tahun penjara.
Dan dari hasil sidang kemarin 15 Desember 2021, dia mendapatkan keringanan sepuluh bulan menjadi empat belas bulan penjara.
"Menimbang dari fakta persidangan bahwa terdakwa saat melihat saksi korban selanjutnya secara diam-diam tanpa peringatan, dari arah belakang menganyunkan celurit. Itu telah dibawa terlebih dahulu untuk membacok saksi korban," tutur Hakim Deny dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak, Rabu 15 Desember 2021
Terdakwa membacok saksi korban dua kali, yang mana pada saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan," lanjutnya.***
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Demakbicara.com berjudul "TOK! Kakek Kasminto di Demak Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Hakim: Tak Ada Unsur Pembelaan Diri".