Sidang Mbah Minto Bela Diri Lawan Pencuri di Demak Dihadiri Teman-temannya

- 17 Desember 2021, 20:50 WIB
Kuasa Hukum Kakek Kasminto pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Demak.
Kuasa Hukum Kakek Kasminto pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Demak. /Dok: Demakbicara.com

“Mohon memprtimbangkan pihak @KejaksaanRI atas hukuman buat mbah minto. Sungguh menyedihkan, hukum di indonesia mesih tebang pilih. Sbenarnya adakah UU yg mengatur pembelaan diri jika jiwa terancam??,” tulis akun @Aliragil86.

Baca Juga: Pacar Novia Widyasari Rahayu Terancam 5 Tahun Penjara, Ketua PC PMII Mojokerto: Apa Bedanya dengan Maling

Mbah Minto sudah meminta banding dari hasil sidang sebelumnya yang mendapatkan vonis dengan hukum dua tahun penjara.

Dan dari hasil sidang kemarin 15 Desember 2021, dia mendapatkan keringanan sepuluh bulan menjadi empat belas bulan penjara.

"Menimbang dari fakta persidangan bahwa terdakwa saat melihat saksi korban selanjutnya secara diam-diam tanpa peringatan, dari arah belakang menganyunkan celurit. Itu telah dibawa terlebih dahulu untuk membacok saksi korban," tutur Hakim Deny dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak, Rabu 15 Desember 2021

Terdakwa membacok saksi korban dua kali, yang mana pada saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan," lanjutnya.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Demakbicara.com berjudul "TOK! Kakek Kasminto di Demak Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Hakim: Tak Ada Unsur Pembelaan Diri". 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah